Norma dan Kaidah kearsipan
Memahami norma,standar,prosedur, dan kaidah kearsipan
Ditulis oleh :
Nama : Riska Ardiana
Kelas : X OTKP 3
Absen : 13
A.Pengertian norma dan kaidah kearsipan
Norma atau kaidah kearsipan adalah ketentuan yang yg mengatur kegiatan dibidang kearsipan.
Standar terbagi menjadi dua,yaitu standar yuridis dan standar de fecto.
B.Peraturan Perundangan kearsipan
Beberapa peraturan perundangan kearsipan yg berlaku diindonesia sejak tahun 1960 hingga sekarang:
1. Peraturan presiden republik indonesia nomor 19 tahun 1961 tentang pokok-pokok kearsipan nasional.
2. Peraturan presiden republik indonesia nomor 20 tahun 1961tentang tugas kewajiban dan lapangan pekerjaan dokumentasi dan perpustakaan dalam lingkungan pemerintah.
3. Undang-undang nomor 7 tahun 1971 tentang ketentuan-ketentuan pokok kearsipan.
4. Keputusan presiden republik indonesia nomor 26 tahun 1974 tentang arsip nasional republik indonesia.
5. Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 34 tahun 1979 tentang penyusutan arsip.
6. Surat edaran nomor se/01/1981 tentang penanganan arsip inaktif sebagai prlaksanaan ketentuan peralihan petaturan pemerintah tentang pentusutan arsip.
7. Surat edaran nomor se/02/1983 tentang pedoman umum untuk menentukan nilai guna arsip.
8. Keputusan presiden republik indonesia nomor105 tahun 2004 tentang pengelolaan arsip statis.
9. Undang-undang republik indonesia nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
C. Peranan kearsipan
1. Sebagai sumber informasi
2. Sebagai pusat ingatan
3. Sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan
4. Sebagai alatbpengawasan
5. Sebagai bahan dan alat pembuktian yang autentik
6. Senagai barometer kegiatan organisasi
D.Tujuan pengelolaan kearsipan
1. Agar arsip terpelihara dengan baik, teratur,dan aman
2. Agar mudah mendapatkan kembali arsip uang dibutuhkan
3. Untuk menghindari pemborosan waktu dan tenaga
4. Untuk menghemat tempat penyimpanan
5. Untuk menjaga kerahasiaan arsip
6. Untuk menjaga kelestarian arsip
7. Untuk menyelamatkan pertanggung jawaban
E.Organisasi kearsipan
Jenis-jenis organisasi dalam kearsipan:
1. Unit kearsipan pada pencipta arsip
2. Lembaga kearsipan
F.Masalah pokok kearsipan dan cara pemecahannya
Beberapa masalah yang dihadapi perusahaan:
1. Arsip tidak bisa ditemukan dengan cepat apabila dibutuhkan
2. Arsip yang dipinjam sering kali tidak dikrmbalikan
3. Arsip hilang
4. Arsip rusak
5. Arsip setiap hari selalu bertambah tanpa adanya penyusutan
6. Pegawai arsip yang tidak terlatih
7. Tidak ada tata kerja atau prosedur kearsipan tertentu
8. Peralatan arsip yang tidak mengikuti perkembangan zaman (tidak up to date)
Cara untuk mengatasi masalah-masalah:
1. Menggunakan sistem pentimpanan yang tepat
2. Membuat pengaturan ptosedur peminjaman
3. Mrngadakan pengawasan/kontrol dan pengendalian yang ketat
4. Mengadakan perawatan dan pencegahan ketusakan secara rutin
5. Menyediakan fasilitas atau peralatan kearsipan yang memenuhi syarat.
6. Melatih kompetensi petugas kearsipan
7. Mengadakan penyusutan arsip
G.Syarat-syarat pegawai arsip
》Menurut littlefield dan peterson:
~ Memiliki kerapian dalam bekerja
~ Memiliki pertimbangan yang baik
~ Memiliki kecerdasan
》Menurut Drs.anhar:
~ Ketelitian
~ Kecerdasan mengenai pengetahuan umum
~ Keterampilan
~ Kerapian
Sekian artikel yang dapat saya buat. Bila ada kata atau penulisan yang salah mohon dimaklumi. Sekian terima kasih.
Sumber : Endang, Sri dkk. 2013. Kearsipan. Erlangga.
Ditulis oleh :
Nama : Riska Ardiana
Kelas : X OTKP 3
Absen : 13
A.Pengertian norma dan kaidah kearsipan
Norma atau kaidah kearsipan adalah ketentuan yang yg mengatur kegiatan dibidang kearsipan.
Standar terbagi menjadi dua,yaitu standar yuridis dan standar de fecto.
B.Peraturan Perundangan kearsipan
Beberapa peraturan perundangan kearsipan yg berlaku diindonesia sejak tahun 1960 hingga sekarang:
1. Peraturan presiden republik indonesia nomor 19 tahun 1961 tentang pokok-pokok kearsipan nasional.
2. Peraturan presiden republik indonesia nomor 20 tahun 1961tentang tugas kewajiban dan lapangan pekerjaan dokumentasi dan perpustakaan dalam lingkungan pemerintah.
3. Undang-undang nomor 7 tahun 1971 tentang ketentuan-ketentuan pokok kearsipan.
4. Keputusan presiden republik indonesia nomor 26 tahun 1974 tentang arsip nasional republik indonesia.
5. Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 34 tahun 1979 tentang penyusutan arsip.
6. Surat edaran nomor se/01/1981 tentang penanganan arsip inaktif sebagai prlaksanaan ketentuan peralihan petaturan pemerintah tentang pentusutan arsip.
7. Surat edaran nomor se/02/1983 tentang pedoman umum untuk menentukan nilai guna arsip.
8. Keputusan presiden republik indonesia nomor105 tahun 2004 tentang pengelolaan arsip statis.
9. Undang-undang republik indonesia nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
C. Peranan kearsipan
1. Sebagai sumber informasi
2. Sebagai pusat ingatan
3. Sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan
4. Sebagai alatbpengawasan
5. Sebagai bahan dan alat pembuktian yang autentik
6. Senagai barometer kegiatan organisasi
D.Tujuan pengelolaan kearsipan
1. Agar arsip terpelihara dengan baik, teratur,dan aman
2. Agar mudah mendapatkan kembali arsip uang dibutuhkan
3. Untuk menghindari pemborosan waktu dan tenaga
4. Untuk menghemat tempat penyimpanan
5. Untuk menjaga kerahasiaan arsip
6. Untuk menjaga kelestarian arsip
7. Untuk menyelamatkan pertanggung jawaban
E.Organisasi kearsipan
Jenis-jenis organisasi dalam kearsipan:
1. Unit kearsipan pada pencipta arsip
2. Lembaga kearsipan
F.Masalah pokok kearsipan dan cara pemecahannya
Beberapa masalah yang dihadapi perusahaan:
1. Arsip tidak bisa ditemukan dengan cepat apabila dibutuhkan
2. Arsip yang dipinjam sering kali tidak dikrmbalikan
3. Arsip hilang
4. Arsip rusak
5. Arsip setiap hari selalu bertambah tanpa adanya penyusutan
6. Pegawai arsip yang tidak terlatih
7. Tidak ada tata kerja atau prosedur kearsipan tertentu
8. Peralatan arsip yang tidak mengikuti perkembangan zaman (tidak up to date)
Cara untuk mengatasi masalah-masalah:
1. Menggunakan sistem pentimpanan yang tepat
2. Membuat pengaturan ptosedur peminjaman
3. Mrngadakan pengawasan/kontrol dan pengendalian yang ketat
4. Mengadakan perawatan dan pencegahan ketusakan secara rutin
5. Menyediakan fasilitas atau peralatan kearsipan yang memenuhi syarat.
6. Melatih kompetensi petugas kearsipan
7. Mengadakan penyusutan arsip
G.Syarat-syarat pegawai arsip
》Menurut littlefield dan peterson:
~ Memiliki kerapian dalam bekerja
~ Memiliki pertimbangan yang baik
~ Memiliki kecerdasan
》Menurut Drs.anhar:
~ Ketelitian
~ Kecerdasan mengenai pengetahuan umum
~ Keterampilan
~ Kerapian
Sekian artikel yang dapat saya buat. Bila ada kata atau penulisan yang salah mohon dimaklumi. Sekian terima kasih.
Sumber : Endang, Sri dkk. 2013. Kearsipan. Erlangga.
Komentar
Posting Komentar